Ssst…!! JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Penggelapan Pajak Negara Rp244,8 Miliar

Tim JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Kamis (9/2/2023), melimpahkan berkas dua terdakwa perkara penggelapan pajak negara mencapai Rp244.836.899.130 ke Pengadilan Pajak Medan.

topmetro.news – Dalam tempo 8 kali 24 jam, Tim JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Kamis (9/2/2023), melimpahkan berkas dua terdakwa perkara penggelapan pajak negara mencapai Rp244.836.899.130 ke Pengadilan Pajak yang bersidang di PN Medan.

Berkas, barang bukti (BB) berikut kedua terdakwa yakni Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37), sebelumnya dilimpahkan penyidik pada Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/2/2023) lalu.

Menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (10/2/2023), Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon membenarkan pelimpahan berkas kedua terdakwa tersebut.

“Benar. Berkasnya telah dilimpahkan Tim JPU Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Pajak Medan, Kamis kemarin,” kata Simon.

Dengan demikian tim JPU tinggal menunggu susunan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

Simon menjelaskan, Limardi dan Suryanto yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu merupakan pemilik CV Tetap Jaya (TJ) dan CV Dharma Abadi (DA).

“Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Jual Faktur Fiktif

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian terdakwa jual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Akibat perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, telah menimbulkan krugian negara hingga Rp.244.836.899.130.

“Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka. Yang nantinya akan jadi jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik,” sebutnya.

Aset yang disita berupa tanah seluas 128 meterpersegi dan bangunan seluas 461 meterpersegi di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Kemudian satu mobil di Medan Area, Kota Medan. Serta tanah 65 meterpersegi dan bangunan seluas 113 meterpersegi di Medan Area, Kota Medan.

“Kedua terdakwa kena jerat Pasal 39A Huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali perubahan. Dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment